Memakai Pengasihan Untuk Memikat Lawan Jenis

Tanya: Assalamu’alaikum? Saya ingin tanya soal jodoh. Apa hukumnya memakai pengasihan dalam bentuk tasbih berkah atau batu mustika untuk memikat lawan jenis? Apakah melanggar agama?

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum? Saya ingin tanya soal jodoh. Apa hukumnya memakai pengasihan dalam bentuk tasbih berkah atau batu mustika untuk memikat lawan jenis? Apakah melanggar agama? Terimakasih. (Marko, Demak)

Jawab:
Waalaikum salam
Menikah dianjurkan Islam sebagaimana firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]

Adapun jodoh, harus dicari dan diusahakan. Rasulullah sendiri telah memberikan kriteria jodoh yang baik bagi kita yaitu yang baik agamanya sesuai sebagaimana sabda beliau:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung. (HR. Bukhari).
Jadi jika kita sudah menemukan kriteria tersebut, maka lamarlah dia. Izin kepada orang tuanya dan agar orang tua yang bersangkutan, meminta izin kepada anak putrinya. Jika diizinkan, Alhamdulillah. Jika tidak, insyaallah Allah akan memberikan jodoh lain yang lebih baik.

Adapun menggunakan pengasihan untuk memikat orang lain, dengan apapun termasuk ayat-ayat al-Quran, maka hal tersebut terlarang. Karena ini bertentangan dengan tujuan diturunannya al-Quran dan juga tujuan dari pernikahan yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah dengan saling ridha. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post