Mengawali Usaha dengan Membobol Wifi Tetangga, Bagaimana Taubatnya?

Tanya: assalamualaikum… saya mau tanya pak ustad… saya kerja online yaitu mengurus sebuah website dan juga mengurus channel youtube saya yang saat ini sudah mulai

Admin

Tanya:
assalamualaikum… saya mau tanya pak ustad… saya kerja online yaitu mengurus sebuah website dan juga mengurus channel youtube saya yang saat ini sudah mulai besar … tapi dulu website dan channel.youtube saya ini di bangun dengan cara membobol wifi tetangga tanpa izin. sehingga saya bisa internetan gratis… yang saya tanyakan bagaimana cara membersihkan apnya agar usaha website dan channel youtube saya ini jadi halal nantinya tanpa menhapusnya….. karena di bangun dari mencuri wifi internet tetangga… (Anang Subekti, Cikarang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

kesalahan seseorang jika dengan Allah, anda cukup bertaubat dan minta ampun kepada Allah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. sebagaimana firman Allah berikut:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An Nuur : 31].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. [QS. At Tahriim : 8].

Namun jika kesalahan kepada orang lain, selain taubat kepada Allah, anda harus minta maaf kepada orang tersebut. Terkait wifi yang anda curi itu, silahkan anda datang ke tetangga anda dan sampaikan apa yang telah terjadi. Anda minta maaf dan minta dihalalkan. Jika tetangga anda minta ganti rugi, silahkan anda ganti. Maka bisnis anda insya Allah akan menjadi halal. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun  ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)

Related Post