Menggabungkan Dua Salat Karena Hujan

Tanya: Assalamu’alaikum ust, sekarangkan dah musim hujan, bolehkah Sholat jama pada saat hujan? dan hujan seperti apakah yg diperbolehkan jama? Mohon pencerahannya, terimakasih. (Ahmad Zainuddin,

Admin

Tanya:
Assalamu’alaikum ust, sekarangkan dah musim hujan, bolehkah Sholat jama pada saat hujan? dan hujan seperti apakah yg diperbolehkan jama? Mohon pencerahannya, terimakasih. (Ahmad Zainuddin, Bantul)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Dalam madzhab Syafi’i, shalat jamak karena hujan hukumnya boleh, namun harus dikerjakan pada saat waktu pertama atau jamak taqdim, bukan jamak ta’khir.

Selain itu, shalat harus dilaksanakan berjama’ah di masjid, dan ketika takbir pada saat takbiratul ihram shalat kedua, hujan masih turun. Juga hujannya bukan sekadar rintik-rintik/gerimis yang tidak memberatkan orang pergi ke masjid dan tidak membasahi baju atau sandalnya.

Jadi jika anda shalat di rumah, maka menurut madzhab Syafi’i tidak terkena hukum shalat jamak ini. Karena anda tidak punya masyaqah/kerepotan untuk pergi ke masjid.

Terkait bolehnya jamak di waktu hujan, dalilnya sebagai berikut:

أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ

“Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169).

Hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu

: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ “

Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat zuhur dan ashar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Baihaqi)

Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Tags

Related Post