Tanya:
Bagaimana hukum terapi alat vital yang tujuan nya untuk merubah ukuran alat vital tersebut? (Iksan – Bandung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Mengubah anggota tubuh dengan sengaja bukan karena untuk pengobatan karena darurat, hukumnya haram. Hal ini berdasarkan pada firman Allah berikut:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“ (Qs. ar-Rum : 30)
Begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلَتْ لَهُمْ
“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah [HR. al Bukhari dan Muslim)
Jadi kesimpulannya adalah membuat tato di tubuh, mengikir gigi, operasi plastik, operasi kelamin, operasi payudara dengan tujuan hanya untuk memperindah dan mempercantik sendiri, hukumnya haram. Adapun terapi alami, bukan karena operasi atau mengukir tubuh dan lainnya, itu dibolehkan. Ini seperti orang yang olahraga untuk membentuk tubuhnya lebih atletis, karena dilakukan secara alami maka boleh. Namun jika sampai operasi dan lain sebagainya, maka ini yang diharamkan. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)