Menjadi Hakim di Negara yang Tidak Menerapkan Hukum Islam

Tanya:Assalamualaikum ustadz, Mohon maaf bertanya, apakah hukumnya menjadi hakim di negara yang tidak mengadopsi hukum islam seperti Indonesia. Mohon penjelasannya, Jazakumullah Khairan Katsiiran.(Khanif Eko Prasetyo,

Admin

[addtoany]

Pexels Photo 534204

Tanya:
Assalamualaikum ustadz, Mohon maaf bertanya, apakah hukumnya menjadi hakim di negara yang tidak mengadopsi hukum islam seperti Indonesia. Mohon penjelasannya, Jazakumullah Khairan Katsiiran.
(Khanif Eko Prasetyo, Tangerang)

Jawab:
Prinsip dari pengadilan sesungguhnya adalah menegakkan hukum seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S An-Nisa: 58)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْتَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orangtua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) orang yang kaya ataupun miskin, maka Allah lah yang lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (fakta) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan.” (Q.S An-Nisa: 135)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, Jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu golongan mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Maidah: 8)

Keberadaan pengadilan, sangat penting, karena dari sana, berbagai perselisihan yang ada di masyarakat dapat diselesaikan. Hukum Islam sendiri sangat menjunjung tinggi keadilan. Keadilan sifatnya universal demi kemaslahatan umat manusia. 

Oleh karena itu, para ulama ushul meletakkan kaedah spirit hukum Islam yang sifatnya universal itu, yang disebut dengan maqashid syariah, yaitu demi melindungi agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.

Yang harus digarisbawahi adalah bahwa sebagian besar hukum Islam, sifatnya ijtihadi. Islam mengharamkan sikap korup. Maka tugas pemerintah berijtihad untuk menentukan kadar hukuman bagi para koruptor. Islam mengharuskan hidup tertib dan teratur. Pemerintah lantas membuat aturan hukum tentang peraturan lalu lintas atau peraturan tentang ketertiban umum. Demikian seterusnya. 

Peraturan tadi, secara terperinci tidak disebutkan dalam al-Quran. Maka undang-undang yang bertujuan memberangus tindak koruosi, peraturan lalu lintas, ketertiban umum, pencucian uang dan lain sebagainya, sesungguhnya adalah undang-undang yang berasal dari nilai-nilai ajaran Islam.

Bagaimana dengan Indonesia? Undang-undang yang muncul, sesungguhnya juga mencerminkan spirit keadilan ini. Apalagi kemudian muncul undang-undang ekonomi Islam, wakaf dan lain sebagainya. Terkait hukum perdata, sudah lama hukum Islam menjadi landasan hukum. Memang Indonesia tidak 100% mengadopsi hukum Islam.

Hudud dan qishas, undang-undang perzinaan, undang-undang miras dan lainnya, belum sepenuhnya sesuai dengan hukum syariat.  Dengan pertimbangan kemaslahatan ini, dan hukum yang sebagian besar merupakan spirit keadilan yang dijunjung umat Islam, maka menjadi petugas di kantor pengadilan di Indonesia, tidak menjadi persoalan dan dibolehkan. Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

Related Post