Menjual Barang Titipan dengan Selisih Harga Tertentu

Tanya: Assalamualaikum Maaf ustad saya mau tanya jika saya menjualkan barang mertua dan harga saya naikkan dari harga yang di minta mertua apa di perbolehkan

Admin

[addtoany]

Toko Wajib Zakat

Tanya:
Assalamualaikum
Maaf ustad saya mau tanya jika saya menjualkan barang mertua dan harga saya naikkan dari harga yang di minta mertua apa di perbolehkan di Islam
(Atas ijin dan sepengetahuan mertua)
Terimakasih. Mohon untuk di jawab. (Hamba Allah – Surabaya)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Pada prinsipnya, jual beli hukumnya boleh. Dalilnya sebagai berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

QS. An-Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”

QS. Al-Baqarah ayat 198 Allah SWT berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Artinya: “Tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu..” (ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji).

Yang diharamkan adalah ketika yang dijual itu barang haram, atau ada unsur riba, penipuan, manipulasi, atau judi. Selama unsur tersebut tidak terpenuhi, maka boleh-boleh saja.
Adapun apa yang anda sampaikan, boleh dan halal insya Allah. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post