Pertanyaan:
Saya ingin tanya terkait masalah2 yang kami hadapi di sini, yaitu di Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalisat. Semoga berkenan menjawab.
Mohon maaf agak panjang, ustadz. Jadi saya mau cerita dulu.
Setelah kami selesai membangun ulang masjid lama sekitar tahun 2008/2009, semangat untuk memakmurkan masjid tinggi sekali. Waktu itu jamaah masih sedikit sekali, tidak sebanyak sekarang. Yang paling lumayan hanya waktu maghrib saja. Setelah pulang ke rumahnya masing2, jamaah maghrib ini sayangnya tidak kembali lagi waktu isya’ karena rumah jamaah di sini relatif jauh2.
Singkat cerita, ketua ta’mir punya inisiatif untuk menyuguhkan kopi pada jamaah yang tidak pulang ba’da maghrib untuk menunggu isya’ di masjid. Ide sederhana ini ternyata cukup efektif. Lambat laun makin banyak jamaah yang tidak pulang ke rumahnya ba’da maghrib tapi bertahan di masjid sampai ba’da isya’.
Awalnya tidak ada acara apa2 antara maghrib dan isya’ ini. Namun akhirnya diisi dengan pengajian seminggu 2x sampai sekarang.
Adapun acara suguhan kopi tetap ada. Bahkan tidak hanya itu, kopi ini akhirnya menjadi trademark kami. Sekarang, ba’da shubuh dan ba’da sholat Jum’at pun ada kopi. Karena jamaah makin banyak, maka kopi ini juga makin banyak butuhnya. Kalau dulu hanya satu termos kecil, lalu setengah termos besar, sekarang satu termos besar pun terkadang tidak cukup untuk satu sesi maghrib-isya’.
Dulu, kopi ini adalah sedekah dari ketua ta’mir (sekaligus yang membuatkan). Tapi karena makin banyak kebutuhannya, bendahara takmir mengalokasikan sebagian pemasukan dari infaq masjid untuk anggaran kopi. Hal pengalokasian pemasukan infaq untuk anggaran kopi ini tidak semua jamaah mengetahuinya, karena dalam laporan hanya dicantumkan ‘Operasional masjid’ (termasuk gaji ta’mir yang sekaligus petugas kebersihan).
Singkat cerita lagi, akhir2 ini baru ketahuan (termasuk saya) bahwa kopi ini berasal dari pemasukan infaq masjid terutama infaq Jum’at. Akhirnya muncullah perbedaan pandangan. Ada yang tidak setuju dengan alasan kopi ini tidak seharusnya diambilkan dari infaq masjid. Ada yang tidak setuju karena tidak seluruh jamaah ‘menikmati’ kopi (karena tentu tidak semua jamaah yang memberi infaq itu minum kopi), dan sebagainya.
Jadi saya minta pendapat Ustadz, apakah menurut Ustadz dapat dibenarkan bila sebagian pemasukan infaq masjid itu untuk kebutuhan di luar kelaziman penggunaan infaq seperti kebersihan, sarana prasarana, honor petugas dll khususnya untuk kopi seperti saya ceritakan di atas?
Mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu panjang dan terima kasih atas waktu dan perhatiannya.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
Jawaban:
Mengunakan infak masjid untuk keperluan konsumsi pengajian, atau untuk menarik masyarakat agar pergi ke masjid dibolehkan secara syariat. Uang infak adalah uang jamaah dan dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan jamaah. Di sini, masuk dalam kategori fi sabilillah. Hanya baiknya ada pelaporan secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terkait infak fisabilillah ini, Allah berfirman:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-Baqarah: 55)
Menuntut ilmu, bagian dari sabilillah. Jadi indak untuk para penuntut ilmu juga infak fi sabilillah. Sabda Rasulullah saw. terkait penuntut ilmu sebagai berikut:
مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ
“Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi), lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah).
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899