Tanya:
Assalamualaikum saya ingin menanyakan hal yang membuat saya ragu dalam beribadah. Berbekal dr pengalaman saya, saya termasuk orang yang sensitif misal saja pegangan tangan dengan lawan jenis (yg memiliki hubungan : pacar), langsung basah. Apakah itu harus mandi wajib, atau itu hukumnya seperti keputihan yg hanya najis dan jika solat cukup dengan dibersihkan kemudian wudu . Terimakasih. (Mathla May Setiani – Banyumas)
Jawab:
Waalaikum salam. Mandi wajib hanya karena beberapa hal berikut yaitu keluar mani, habis berhubungan badan, suci dari haid dan nifas. Dalilnya adalah sebagai berikut:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Jika kamu junub, maka mandilah. (QS Al Maidah: 6)
Juga firman allah berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi” (QS an-Nisaa: 4)
Juga firman Allah:
وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah: 222)
Adapun sekadar basah, itu namanya madzi. Ia najis ringan. Silahkan dibersihkan dan tempat yang terkena najis dibersihkan. Maka anda sudah boleh shalat tanpa wajib mandi. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)