Perempuan Membaca Al-Quran Dengan Keras, Bolehkah?

Tanya: di desa saya ada seorang wanita yang membaca qur’an (bertadarus) di masjid yang menggunakan microfon ustadz.jd pertanyaannya gini berdosakah wanita itu karna suaranya terdengar

Admin

[addtoany]

Tanya:
di desa saya ada seorang wanita yang membaca qur’an (bertadarus) di masjid yang menggunakan microfon ustadz.jd pertanyaannya gini berdosakah wanita itu karna suaranya terdengar di seluruh desa? karna katanya suara termasuk aurat bagi wanita. (Auliya Rahmawati, Grobogan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Menurut madzhab Syafi’i, suara perempuan bukan aurat. Dalam kitab umairah, Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi mengatakan sebagai berikut:

صوت المرأة ليس بعورة على الصحيح فلا يحرم سماعه ولا تبطل الصلاة به لو جهرت والخنثى كالأنثى رقا وحرية

Artinya, “Informasi, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. (Kita) tidak haram mendengarkan suaranya. Shalat seorang perempuan tidak menjadi batal sekiranya ia mengeraskan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan baik ia sebagai budak maupun merdeka,”

Bukti suara perempuan bukan aurat adalah bahwa ummahatul mukminin seperti Aisyah dan Hafsah adalah para guru hadis. Para sahabat dan tabi’in banyak yang belajar ilmu agama setelah rasul wafat kepada beliau. Jika suara wanita aurat tentu mereka tidak akan melakukan itu.

Yang diharapkan adalah wanita menyanyi lagu-lagu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Adapun tadarusan, tidak mengapa dan dibolehkan. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post