Tanya:
Ass Ustadz, saya merasa ragu dgn status pernikahan saya. Karena 4 kali saya bertengkar sama suami saya. Dan 4 kali pula suami saya mengeluarkan kata” Talak.
1. Saya minta cerai, Dan suami bilang iyaa. Apakah sudah jatuh talak?
2. Saya pernah bahas masa lalu suami saya, Dan suami saya tidak suka hal itu. Maka suami saya mengancam jika Saya membahas itu terus maka kita cerai! Apakah sudah jatuh talak?
3. Kami bertengkar lagi, Dan suami bilang “sekarang bagi dua uang kita, aku mau kita selesai” Apakah sudah jatuh talak?
4. Suami dalam keadaan mabuk (narkoba), kami bertengkar hebat, sampai2 suami saya bilang besok urus aja di pengadilan Saya sudah tak than lagi. Tapi setelah itu Saya bertanya Dan dia bilang dia tidak ada mengatakan hal tersebut, karena efek narkoba yg dia gunakan. Pertanyaan Saya ialah, apakah status pernikahan Saya masih sah? Dan apakah saat ini Saya termasuk zinah bersama suami saya? Terima kasih Ustadz, mohon Pencerahan nya? (Hamba Allah – Pekanbaru)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”.
Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.
Ada juga talak muallaq dan ghair muallaq. Muallaq itu misal, jika kamu bahas ini lagi, maka kamu cerai. untuk kasus anda:
1. Jika suami nitakan cerai, maka jatuh cerai.
2. poin dua masuk talak muallaq. jika itu terjadi, maka cerai.
3. poin tiga belum tentu, karena itu kiyasan dan tergantung niat serta tujuan ngomongnya. hanya secara bahasa, ucapan itu tidak jatuh cerai,
4. ucapan orang mabuk tidak dianggap. jadi tidak jatuh cerai.
Untuk anda, lebih baik anda datang ke Pengadilan Agama dan meminta fatwa dari Pengadilan Agama. Karena talak di Indonesia harus atas keputusan Pengadilan Agama. Jika tidak atas keputusan Pengadilan Agama, maka tidak dianggap talak. wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)