Salat Jumat Bergiliran di Masa Pandemi Covid-19

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, Terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dlm shalat berjamaah di masjid, salah satunya adalah memberi jarak antar jamaah. Hal ini mengakibatkan

Admin

[addtoany]

Salat Jamaah

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dlm shalat berjamaah di masjid, salah satunya adalah memberi jarak antar jamaah. Hal ini mengakibatkan daya tampung masjid mengecil. Utk pelaksanaan shalat Jumat :
1. Jika tidak semua jamaah bisa tertampung di masjid, apakah diperbolehkan pelaksanaan shalat Jumat dilakukan 2 shift?
2. Jika boleh, saat giliran shift kedua, apakah adzan dan Iqamah dikumandangkan lagi?
Terimakasih, wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
(Hasbiyanta, Kotabaru)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Menurut pendapat para ulama bahwa shalat Jumat hanya bisa dilakukan di masjid jami atau masjid besar. Hal itu karena shalat Jumat bagian dari syiar Islam. Maka satu kota atau satu kampung, shalat Jumat hanya di satu masjid. Dibolehkan shalat Jumat di banyak masjid jika kondisi darurat seperti masjid Jami penuh dan tidak muat.

Hal ini juga berlaku pada shalat Jumat yang menggunakan protokol Covid-19 yaitu shaf berjarak. Jika hal ini mengakibatkan masjid full dan tidak ada tempat lagi maka shalat Jumat boleh bergiliran. Hal ini karena waktu shalat Jumat adalah muwassa’ atau waktunya cukup luas yaitu sama dengan waktu Shalat zhuhur.  Jadi selama waktu shalat Zuhur dan belum masuk waktu ashar, shalat Jumat tetap bisa dilaksanakn.

Jika jama’ah sudah mendengar khutbah dan ketika hendak shalat ternyata sudah tidak ada tempat, silahkan shalatnya saja yang bergantian sementara khutbahnya tidak. Atau bisa dengan khatib baru dan imam baru, misal jama’ah pertama jam 12.00 dan jamaah Jumat ke dua jam13.30. semua ini dibolehkan dengan alasan darurat. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post