Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama

Tanya:Assalamu’alaikum… Ada seorang perempuan datang ke saya mengaku sebagai istri muda suami saya. Padahal saya tidak merasa memberi izin suami untuk menikah lagi. Dia dengan

Admin

[addtoany]

Cropped Woman 228178 1280 1.jpg

Tanya:
Assalamu’alaikum… Ada seorang perempuan datang ke saya mengaku sebagai istri muda suami saya. Padahal saya tidak merasa memberi izin suami untuk menikah lagi. Dia dengan sombong menunjukkan buku nikah dan Kartu Keluarga miliknya. 

Yang saya tanyakan, apakah pernikahan mereka sah? Bagaimana kalau saya tidak terima? Apakah saya bisa perkarakan? Mohon solusinya.
(Dewi)

Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Benar bahwa Islam membolehkan poligami, maksimal hingga empat istri. Hanya saja, syarat poligami sangat ketat yaitu agar suami dapat berbuat adil.

Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya sebagaimana berikut:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahlah dengan seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada sikap tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3).

Adil di sini mencakup banyak hal di antaranya adalah terkait dengan adil sandang, pangan, termasuk juga giliran bermalam. Jika suami tidak dapat bersikap adil, ancamannya cukup berat sebagaimana hadis dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri, namun dia hanya mementingkan salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat, sementara salah satu sisi badannya condong. (jawa: sengkleh).” (HR. Ahmad, An-Nasai, Ibn Majah)

Salah satu sarana untuk dapat berbuat adil, tentu dengan sikap terbuka seorang suami kepada para istrinya. Suami izin atau memberitahu istri pertama jika hendak menikah lagi. Juga sesudah menikah, suami memberikan jadwal menginapnyang jelas. 

Hal ini agar antara suami dan istri-istrinya mendapatkan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk mencapai keluarga sakinah, mawadah dan rahmah sebagaimana firman Allah berikut:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum:21)

Tentu tujuan dari pernikahan ini tidak akan terwujud jika pernikahan dilaksanakan secara diam-diam. Adapun pernikahan tersebut, selama memenuhi syarat rukun pernikahan, seperti akad, mahar, saksi dan wali, sesungguhnya sah. Apalagi telah didaftarkan di KUA dengan bukti ada buku nikah dan KK.

Saran kami, komunikasikan hal ini dengan baik bersama dengan suami Anda. Meminta penjelasan (tabayyun) alasan pernikahan, mengapa dilakukan secara diam-diam dan lain sebagainya. Barangkali dari sini ada solusi. Jangan libatkan siapapun, karena ini masuk urusan rumah tangga Anda. 

Jika ternyata menemui jalan buntu, bisa melibatkan  dua keluarga kalian, dari keluarga suami dan istri. Jika tetap buntu, Anda bisa minta fatwa dari Pengadilan Agama. Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

Related Post