Tanya:
Suami menjatuhkan talak di waktu haid dan di bawah tekanan/ paksaan, apakah status saya masih istrinya sah setelah di jatuhkan talak tersebut?
Jawab:
Wa’alaikum salam
Talak ketika istri dalam kondisi haid dan suami dibawah paksaan, talak tersebut tidak jatuh. Si istri tetap menjadi istri yang sah.
Dalilnya sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Wahai nabi, apabila kalian hendak mentalak isteri-isteri kalian maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu…” (QS. At-Talak: 1)
Hadis nabi berikut:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)