Tanah yang Disewakan, Apakah Wajib Zakat?

Tanya: Assalamualaikum. Bagaimana jika ada sebidang tanah disewakan kemudian ditanami oleh penyewa, Apakah ada zakat untuk pemilik tanah dan bagi penyewa tanah? Apakah kedua2nya membayar

Admin

[addtoany]

Tanah Garapan

Tanya:
Assalamualaikum. Bagaimana jika ada sebidang tanah disewakan kemudian ditanami oleh penyewa, Apakah ada zakat untuk pemilik tanah dan bagi penyewa tanah? Apakah kedua2nya membayar zakat? Atau salah satu saja? Mohon penjelasanya. Terimakasih. Wassalaamualaikum. (Aan Saputra – Pringsewu)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Semua harta yang berkembang, baik bisnis, penyewaan, pertanian dan lainnya, semua wajib zakat. dalilnya sebagai berikut:

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)

“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Juga firman Allah berikut:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Hanya saja, kewajiban zakat tersebut jika harta sudah sampai nishab. Dalilnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait zakat hasil pertanian:

لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada di bawah lima wasaq zakat“. (HR. bukhari Muslim)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Sedangkan satu sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. atau, 300 x 3+= 900 kg. 900 kg ini hasil bersih setelah diambil uang modal, perawatan dan lain sebagainya.

Selain itu,harta juga sudah sampai satu tahun. Rasulullah bersabda:

مَنِ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun”,

Untuk nishab, tergantung pada jenis barangnya. Nishab hewan ternak juga beda-beda. Maka perlu dilihat, terkait dengan harta yang dimiliki. Jika sudah sampai nishab dan haul, maka wajib zakat. Besaran zakatnya disesuaikan dengan barang.

Untuk yang menyewakan tanah, jika hasil sewanya dalam satu tahun dapat uang kisaran harga emas 85 gram atau uang 80 jutaan dan tidak berkurang atau digunakan dalam setahun tersebut, maka ia juga wajib zakat sebesar 2,5 persen.

Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post