Tentang Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jama´ah

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan ustadz Saya ingin bertanya nya tentang aqidah ahlussunnah wal jamaah. Karena saya sering mendengar tentang konsep aqidah asy’ariyah atau maturidiyah

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan ustadz Saya ingin bertanya nya tentang aqidah ahlussunnah wal jamaah. Karena saya sering mendengar tentang konsep aqidah asy’ariyah atau maturidiyah dan Ibnu Taimiyah dimana seringkali diantara yang saya itu salah satu akidah itu pasti akan menyalahkan aqidah nya yang satu. Jadi yang benar yang mana ustaz aqidah tersebut? Karena seringkali membuat saya bingung. (Ali Mutohir, Temanggung)

Jawab:
Ahli sunnah wal jama’ah adalah istilah yang dibuat oleh Imam Asy’ari. Selain ahli sunnah, beiau juga menggunakan istilah lain, yaitu ahlul haq wassunnah. Jika kita membuka kitab al-Ibanah karya Imam Asy’ari bab dua, kita akan menemukan judul bab sebagai berikut:

فصل في إبانة قول أهل الحق والسنة

Bab Tentang Keterangan Ahlil Haq Wassunnah

Dalam bab ini, beliau menerangkan mengenai prinsip-prinsip ahlul haq wassunah, Beliau menyebutkan secara ringkas mengenai prinsip yang dijadikan pijakan dari ahlul haq wassunnah, yang jumlahnya ada 51 prinsip, seperti beriman kepada Allah, malaikat dan kitabnya, bahwa Allah adalah Tuhan yang esa, nabi Muhammad sebagai utusan Allah, kiamat pasti akan datang dan lain sebagainya.

Pada bab satu, beliau menyampaikan sebagai berkut:

فى ابانة قول اهل الزيغ والبدعة

Bab Tentang Keterangan Ahli Az-Ziagh Wal bid’ah.

Di bab ini, beliau menerangkan mengenai kelompok-keompok yang dianggap sesat (dhalal) dan tidak sesuai dengan prinsip ahlul haq wassunnah, yaitu muktazilah, khawarij, qadariyah, murjiah, dan kharuriyah. Kelompok-kelompok ini dianggap telah menyalahi al-Quran dan sunnah Nabi.

Pernyataan imam Asy’ari seperti yang tersebut dalam kitab al-Ibanah, ternyata mirip dengan apa yang disampaikan oleh teks dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah di bab iman. Keduanya menggunakan istilah ahlul haq wassunnah dan ahlul ziagh wal bid’ah atau ahlul bid’ah waddhalal.

Jika kita membuka kitab pengikut Imam Asy’ari, seperti kitab al-Ibkar fi Ushuliddin karya Imam Amidi, kita juga akan menemukan ungkapan yang sama, yaitu ahlul haq. Biasanya imam Amidi mengatakan, wa madzhabu ahlil haq (menurut madzhabnya ahlul haq). Jadi, istilah ahlul haq wassunnah, merupakan istilah yang umum digunakan oleh kalangan madzhab Asy’ari.

Imam Asy’ari sendiri punya kitab lain yang berjudul, ushulu ahlissunnah wal jama’ah yang juga sering dianggap sebagai prinsip atau cetak biru dari ahli sunnah wal jama’ah. Kitab tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan para pengikut beliau yang berada di Asia Tengah dan meminta keterangan secara singkat tentang prinsip madzhab yang benar. Dalam kitab ini, Imam Asy’ari menggunakan istilah ahli sunnah wal jamaah.

Jadi sesungguhnya, istilah ahli sunnah wal jama’ah dan ahlul haq wassunnah adalah dua istilah berbeda namun mempunyai maksud dan makna yang sama. Dua istilah itu, sama-sama dipakai oleh Imam Asy’ari dan pengikutnya. Hanya saja, yang masyhur dan lebih dikenal di masyarakat untuk saat ini adalah istilah ahli sunnah wal jama’ah.

Jika kita merujuk kepada kitab-kitab kelompok lain, seperti khawarij, murjiah, muktazilah, syiah, dan lainnya, kita tidak akan menemukan istilah ahlul haq wasuunah. Bahkan jika kita buka dua kitab karya Muhammad bin Abdul Wahab, yaitu Kitab at-Tauhid dan kitab Kasyfu Asyubuhat, atau syarah dari keduanya seperti yang ditulis oleh syaih Fauzan, kita tidak akan menemukan istilah ahlul haq wassunnah.

Istilah ini murni hanya ada di kalangan kitab-kitab Asy’ariyah. Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa ahlussunnah wal jama’ah seperti yang sering digunakan oleh orang NU, dan ahlul haq wassunnah, yang menjadi istilah dalam kitab HPT Muhammadiyah sesungguhnya adalah berasal dari madzhab Asy’ariyah. Secara epistem, Ahli Sunnah menggunakan epistem nazhar seperti yang disebutkan dalam HPT Bab Iman bagian ketuhanan.

Prinsip dari akidah ahli sunnah adalah bahwa Allah sifatnya qadim dan azal. Tidak ada pembagian tauhid menjadi tiga, seperti rububiyah, uluhiyah dan asma wa sifat karena ketiganya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Alam raya sifatnya makhluk. Terkait ayat mutasyabihat, menggunakan dua cara pandang (maslak), yaitu tafwith atau takwil. Perkara akidah hanya menggunakan dalil mutawatir saja.

Tentu ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang membagi tauhid menjadi tiga. secara epistem pun, berbeda karena ibnu Tiamiyah menggunakan epistem fitrah. detail-detail persoalan ini, sudah saya tulis dalam buku saya, Ahlul Haq Wassunnah Syarah Himpunan Tarjih Muhammadiyah Bab Iman Bagian Ketuhanan, sebanyak 3 jilid. selengkapnya bisa dirujuk dalam buku tersebut. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post