Tanya:
Assalamu’alaikum ustadz.
Mau tanya, bagaimana hukum secara syar’i maupun kaidah fiqih tentang sejenis Thariqah atau bahasa umumnya Tarekat (Thariqah Naqsabandiyah, Dll)? Dan biasanya dalam tarekat, ada bai’at untuk mengikat jama’ah.
Jawab:
Waalaikum salam.
Thariqah (tarekat) sesungguhnya sekadar lembaga atau sekolah untuk mendidik seseorang untuk menyucikan jiwa (tazkiyatunnafs) dan juga menanamkan akhlak mulia.
Ia sebenarnya mirip dengan ormas, hanya saja konsentrasi utama adalah pendidikan jiwa. Ia ada guru (syaikh/murabbi) sebagai pendidik, ada murid (almuridin), ada jalan atau prilaku yang harus ditempuh dan diamalkan dan ada juga metodologi pengajaran (manhaj).
Tariqah sendiri menjadi mazhab dalam dunia sufi. Banyak tariqah, artinya manyak madzhab. Madzhab-madzhab tsb, jika sesuai dengan al-Quran Sunnah, maka sah. Jika tidak, maka ia menyimpang. Para imam madzhab sufi, seperti Imam Junaid selalu mengatakan, madzhab tariqahku adalah al-Quran dan Sunnah.
Jika sudah menyimpang dari al-Quran Sunnah, seperti menganggap sudah tidak terkena hukum syari’at, shalat tidak wajib, puasa tidak wajib dan lain-lain, maka ia dianggap sebagai tariqat menyimpang. Apalagi sampai ada ajaran nikah batin, yang jelas melanggar hukum syariat.
Singkatnya, selama ia sesuai al-Quran Sunnah maka boleh. Jika tidak sesuai al-Quran Sunnah maka ia dianggap tariqah yang menyimpang.
Bai’at itu sesungguhnya sekadar pengakuan resmi bahwa seseorang ikut tariqah tertentu. Dia siap untuk dididik oleh seorang syaikh/murabbi dengan manhaj yang berlaku pada tariqah tersebut. Sama seperti seorang masuk sekolah yang harus tunduk pada peraturan sekolah.
Bai’at sendiri sesungguhnya merupakan ikatan spiritual antara murid dengan guru. Bai’at biasanya terkait dengan doa seorang syaikh kepada murid atau sumpah setia agar seorang murid selalu taat beragama, menjalankan segala oerintah Allah dan menjauhi larangannya.
Para sahabat sendiri dulu juga melakukan bai’at dengan Rasulullah saw spt yang disebutkan pada ayat berikut ini:
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka. Maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri, dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberinya pahala yang besar. (QS. Al-Fath: 10).
يباعونك
“Mereka melakukan baiat (janji setia) kepadamu”
Para shahabiyat nabi juga pernah melakukan bai’at kepada Nabi sebagaimana ayat berikut:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلا يَسْرِقْنَ وَلا يَزْنِينَ وَلا يَقْتُلْنَ أَوْلادَهُنَّ وَلا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu, perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta, yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka, dan mohonkanlah ampunan kepada Alloh untuk mereka. Sesungguhnya, Alloh Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” (QS.60:12)
Intinya, bai’at itu tidak menjadi persoalan manakala masih dalam koridor hukum syariah guna taat kepada Allah dan rasul-Nya. Wallahu a’lam.
===================
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489