Tidak Direstui Karena Saya NU dan Dia Muhammadiyah

Tanya: Assalamualaikum ustadz… Saat meminta restu untuk menikah ketika sdh ada lelaki yang datang meminang, pihak siapa saja yang perlu dimintai restu? bukankah sudah cukup

Admin

[addtoany]

Nu Muhammadiyah

Tanya:
Assalamualaikum ustadz…
Saat meminta restu untuk menikah ketika sdh ada lelaki yang datang meminang, pihak siapa saja yang perlu dimintai restu? bukankah sudah cukup ayah dan ibu wanita saja? Orangtua sudah merestui tadz, tapi sayang sekali kakek tidak memberi restu karna beda ormas (calon Muhammadiyah keluarga kami NU) meski kami berdua sama sama meniti jalan sunnah. Beliau bilang “silahkan lanjutkan tapi jangan undang aku dan aku tdk akan datang”. Mohon jawabannya tadz, جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا
(Mahfuzah, Hulu Sungai Selatan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Sesungguhnya, baik anak laki-laki atau perempuan, punya hak untuk menerima atau menolak calon. Orang tua sekadar memberikan pertimbangan saja.

Hanya saja, ridha orang tua adalah ridha Allah. Maka nikah hendaknya sesuai dg ridha orang tua. Dan orang tua yang akan menjadi walinya. Sabda Rasulullah saw:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

Juga sabda nabi Muhammad saw berikut:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. (HR. Ahmad dan Abu Daud )

Wali bisa ayah, kakek atau saudara kandung, paman dan lain sebagainya.

Allah berfirman:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 75)

Jika orang tua masih ada, berarti orang tua yang menjadi walinya dan bukan kakeknya. Jika anak setuju, dan orang tua setuju, silahkan untuk dilanjutkan ke pelaminan. Meski demikian, hendaklah tetap komunikasi yang baik dan memberikan penjelasan pada kakek dan nenek bahwa hal terpenting dalam nikah adalah agama dan bukan ormas.

Ormas sesungguhnya sekadar sarana dakwah umat islam. Baik NU atau Muhammadiyah, keduanya sarana dakwah yang perannya luar biasa dalam perkembangan Islam di nusantara. Semoga Allah memudahkan jalan anda ke pelaminan dan menjadikan keluarga anda sakinah, mawaddah dan rahmah. Amin.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post