Tanya:
Assalamualaikum.. Ustadz maaf sy mau Tanya.. Dulu saya pernah nikah sirih sudah 14 thn tapi tak pernah dinafkahi smpai skrg dia sudah menikah lagi.. Krn sy tidak dicerai di dpn sy makanya saya datang kerumah dia Dan saya minta cerai.. Tpi dia diam tak mmberi jawaban… Jadi skrg sy bingung apakah cerai saya itu sya ato tidak apakah krn suami sy dh ninggal kan sy bertahun2 tanpa nafkah apakau itu sudah cerai.. Terima kasih wassalamualiakum.
Jawab:
Wa’alaikum salam
Nikah dianggap sah jika ada saksi, mahar, wali dan akad. Hanya saja, untuk hukum di Indonesia, harus dicatatkan di KUA. Tujuan pencatatan tersebut, demi kemaslahatan semua, sehingga jika ada persoalan yang melibatkan suami istri, bisa dibawa ke kantor peradilan agama.
Misalnya jika suami tidak memberi nafkah, maka istri bisa menggugat ke pengadilan agama. Nanti pengadilan agama akan menjatuhkan sanksi kepada suami. Atau jika terjadi perceraian dan suami tidak memberikan nafkah bagi anak, maka hal seperti ini juga bisa dibawa ke pengadilan agama. Atau jika salah satu meninggal dunia dan ada persengketaan waris, juga bisa dibawa ke Pengadilan Agama.
Masalahnya jika nikah sirri tidak dicatatkan di KUA. Jika ada masalah seperti suami tidak memberikan nafkah, maka persoalannya jadi rumit. Hal ini, karena tidak ada catatan di KUA.
Jika suami belum mengucapkan kata cerai, maka ibu statusnya belum cerai, meski ibu tidak diberi nafkah. Ibu masih menjadi istri yang sah. Coba ibu komunikasikan dengan pihak suami baik-baik, apakah yang sesungguhnya terjadi. Jika tidak ada solusi, ibu bisa mendatangkan penengah dari keluarga ibu dan keluarga suami. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Jika mentok, coba saja ke Pengadilan Agama, apakah ada solusi bagi mereka yang menikah sirri. Wallahu a’lam.