Wajibkah Orang Tua Membayar Utang ke Anak?

Tanya: assalamualaikum wr.wb maaf izin bertanya, jadi gini ustad saya ank ke 3 dri 3 bersaudara ayah saya meminjam uang kepada kakak pertama saya, dan

Admin

Tanya:
assalamualaikum wr.wb maaf izin bertanya, jadi gini ustad saya ank ke 3 dri 3 bersaudara ayah saya meminjam uang kepada kakak pertama saya, dan ayah berjanji akan mengembalikan uang tersebut saat kakak saya hendak di wisuda, tapi nyatanya uang itu belum di kembalikan oleh beliau. krn kk saya blm membutuhkan uang itu lantas kk saya tidak memintanya, dn sekarang kk saya sdh berumah tangga, dn berniat meminta uang yg di pinjam ayah saya waktu itu untuk membangun rumah. saat kk saya meminta di kembalikan uang nya justru ayah saya malah marah-marah, dn menceritakan semua permasalahannya dgn kk saya kepada orang lain.
jadi yg mau saya tanyakan. Apakah jika orang tua meminjam uang kepada anaknya itu wajib di bayar atau tidak ? dan apa hukum orang tua (ayah) menjelekkan anak dan keluarganya kepada orang lain ?
mohon dijawab ustad
TERIMA KASIH

Jawab:
Sesungguhnya kita diwajibkan untuk selalu berbuat baik kepada orang tua sebagaimana firman Allah berikut:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kalian kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku lah kalian kembali” [Luqman : 14]

Juga firman Allah berikut:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdo’a “Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk menysukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [Al-Ahqaaf : 15]

Juga firman Allah berikut:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isra: 23).

Orang tua kita yang mengandung kita dengan berlelah-lelah. Orang tua kita pula yang menafkahi dan mengurus kita hingga kita dewasa.

Salah satu bakti anak kepada orang tua, terutama anak laki-laki adalah membantu orang tua jika orang tua membutuhkan. Tentu kebutuhan disini adalah kebutuhan yg sifatnya primer semisal orang tua lemah atau orang tua tidak berkecukupan.

Apakah orang tua boleh mengambil harta anaknya? Di sini terjadi khilaf antar ulama. Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh. Hanya banyak juga ulama seperti Ibnu Qudamah dan Al Jasas yang berpendapat bahwa orang tua boleh mengambil harta anaknya sesuai kebutuhan.

Hal ini karena anak merupakan bagian dari orang tua. Anak ada karena orang tua dan anak menjadi milik orang tua.

Kita akan ambil pendapat madzhab Syafi’i yang mengatakan bahwa orang tua tidak boleh mengambil harta anaknya dengan dalil berikut:

” فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ” متفق عليه

“Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian adalah haram / terlindungi untuk kalian, seperti hari kalian sekarang ini, di negeri kalian ini dan di bulan kalian ini”. Muttafaq alaihi.

Hanya saja, sebagai anak, hendaknya tidak menagih utang orang tuanya itu. Ikhlaskan saja sebagai wujud berbakti kepadanya.

Hal itu, karena andai kita keluarkan seluruh tenaga kita untuk membalas kebaikan orang tua, tidak akan pernah kita dapat membalas kebaikan orang tua.

Dulu sahabat Uwais Al Qarni, terkenal di langit karena baktinya kepada orang tua. Apapun dia lakukan demi orang tuanya itu.

Jika anda membutuhkan harta, banyaklah berdoa kepada Allah dan berusahalah. Selalu mintalah Rida orang tua. insyaallah dengan bakti anda kepada orang tua serta Ridha dari orang tua, hidup anda akan berkah.

Jangan sekali-kali sakiti orang tua. Berkorbanlah untuk orang tua anda.
Mintalah maaf kepada mereka. Semoga kita menjadi hambanya yang selalu berbakti kepada orang tua kita. Wallahu a’lam.

Related Post