Studi kasus hadits tentang menipiskan kumis dan memelihara jenggot
Dalam sebuah diskusi, ada yang melontarkan pertanyaan berikut: Bisakah dalam satu teks hukumnya berbeda-beda? Misalnya teks hadis tentang menipiskan kumis dan memelihara jenggot. Menipiskan kumis (sunnah), memelihara jenggot (wajib)?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, perlu kita ketahui beberapa hal berikut:
1. Dalam menentukan kesimpulan hukum, hendaknya dilihat terlebih dahulu, apakah teks terkait merupakan teks yang qath’iyul wurûd atau zhanniyul wurûd. Jika ia adalah teks al-Quran atau hadis mutawatir, bearti keabsahan teks tersebut sudah dijamin kebenarannya. Ia adalah teks yang qath’iyul wurûd. Tapi jika ia hadis nabi yang tidak mutawatir, keabsahannya harus dicek terlebih dahulu. Ia teks yang zhanniyul wurûd.
2. Langkah selanjutnya, kita akan melihat dari sisi maknanya (dilâlah), apakah ia mempunyai makna tunggal dan sudah tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atau ia mempunyai makna ganda. Jika ia hanya memiliki makna tunggal, berarti dilâlahnya qat’iy. Contoh: Allah itu Esa, hitungan hukum waris, perintah shalat, puasa, dan lain sebagainya. Nas-nas tersebut hanya mempunyai satu makna saja.
Jika ia bermakna ganda, berarti zhanni dilâlah. Contoh kata quru` dalam ayat ‘iddah. Quru` bisa bermakna suci atau haid. Di sini akhirnya terjadi perbedaan pemahaman antar ulama.
Contoh lain, huruf ba dalam ayat wudhu:
وامسحوا برؤوسكم
Dari huruf ba ini ada yang menganggap ba yufîdu at-tab’îdh yang bermakna sebagian. Implikasi maknanya, di antara syarat sahnya wudhu cukup dengan membasuh sebagian rambut kepala saja. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa ba lil iltishâq. Implikasi maknanya bahwa untuk sah wudhu harus membasuh seluruh rambut kepala.
3. Teks harus dilihat, apakah mempunyai illat (mu’allalah) atau tidak. Jika ia mempunyai illat, illatnya apa? Contoh, khamar haram karena illatnya memabukkan (iskâr). Tentang illat ini, kadang antar ulama terjadi perbedaan pendapat sehingga berimplikasi pada perbedaan kesimpulan hukum.
4. Nas juga harus dilihat dari sisi konteks turunnya nas. Ini dapat membantu pemahaman apakah nas turun untuk masa tertentu saja atau hukum berlaku umum.
5. Atau apakah ia berillat atau tidak, atau illatnya apa? Karena dari sini, juga akan berimplikasi pada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
6. Nas juga harus dilihat secara keseluruhan, apakah ada indikator (qarînah) atau tidak. Dari sini akan dapat diketahui, apakah kata perintah (fiil amr) mengandung arti wajib, anjuran, atau hanya perkara mubah saja. Perbedaan pandangan tentang qarînah juga akan berimplikasi pada perbedaan makna.
7. Dilakukan perbandingan dengan nas-nas lainnya. Dengan perbandingan tadi untuk mengecek, apakah nas bersifat umum atau khusus, apakah ia muthlaq atau muqayyad.
Untuk kasus jenggot tadi, tinggal kita lihat dari teori di atas.
1. Ia bukan hadis mutawatir, berarti dilâlahnya zhanni
2. Ia turun dalam konteks tertentu. a) Ada yang mengatakan illatnya untuk pembeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Sekarang orang Yahudi dan Nasrani berjenggot. Artinya anjuran itu menjadi gugur. b) Ada yang mengatakan, perintah itu bersifat umum sehingga kita juga dikenai kewajiban memelihara jenggot.
3. Jika dilihat, apakah perintah tadi berarti wajib?
a. Perintah tadi wajib atau tidak dilihat dari qarinahnya (indikator). Bagi yang mengatakan bahwa ia mu’allalah, supaya kita tidak menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, maka ia sekadar anjuran dan tidak wajib.
b. Bagi yang mengatakan bahwa ia bersifat umum, maka berjenggot jadi wajib. Ini sesuai dengan kaedah “al-’Ibrah bi ‘Umûmil Lafzhi Lâ bi Khushûsi al-Asbâb/ teks berlaku dilihat dari lafal secara umum, bukan dari sebab turunnya lafal tadi”
c. Ada yang berpendapat, ia adalah wajib karena kata perintah menunjukkan wajib. Ini sesuai dengan kaedah ushul “al-Amru Yufîdul Wujûb/ kata perintah menunjukkan suatu kewajiban”.
Jadi, dalam berijtihad tidak sekadar melihat teks secara mentah-mentah. Berbagai sisi, baik teks itu sendiri, kaedah bahasa dalam teks, illat teks, sosiokultural teks, maksud dan tujuan teks harus diperhatikan secara seksama. Dengan demikian, kita tidak mudah mengeluarkan ketetapan hukum fikih secara gegabah yang pada akhirnya akan menghasilkan kesimpulan hukum yang salah.
Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
=============
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Al-Muflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489