Ikut Mencuri Tapi Tidak Memakan Hasilnya, Apa Tetap Berdosa?

Tanya: Assalamualikum wr wb. Saya mau bertanya,bagaimana hukumnya ketika saya ikut mencuri tetapi tidak memekan hasil curian itu,contohnya saya dan teman saya mencuri singkong, tetapi

Admin

[addtoany]

Mencuri

Tanya:
Assalamualikum wr wb. Saya mau bertanya,bagaimana hukumnya ketika saya ikut mencuri tetapi tidak memekan hasil curian itu,contohnya saya dan teman saya mencuri singkong, tetapi setelah mencuri saya sengaja tidak makan singkong itu, apa saya tetap berdosa? Terimakasih atas waktunya. (Solihin Bahri – Kebumen)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Mencuri adalah perbuatan yang diharamkan dan pelakunya mendapat dosa besar. Dalilnya sebagai berikut:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده

Artinya: “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).

Selain itu, harta hasil mencuri adalah haram dan berbahaya jika dikonsumsi. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Artinya: ““Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به

Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad no. 14481)

Mereka yang menemani untuk mencuri, juga berdosa meskipun tidak memakan barang curiannya. Hal itu karena ia saling tolong menolong dalam perbuatan dosa. Ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ – ٢

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah ayat 2 )

Jadi janganlah mencuri dan membantu pencurian atau ikut mencuri, karena baik anda memakan harta curian atau tidak, anda tetap berdosa, Jika anda sudah melakukan pencurian, datangilah orang yang anda curi, kembalikan barang curiannya dan minta maaf. Semoga Allah memberikan ampunan kepada kita semua. Amin. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post