Tanya: Anak perempuan diluar nikah ketika mau menikah tidak bisa diwalikan oleh ayah kandungnya, apa bisa diwalikan dengan adik laki-lakinya yg sama bapaknya. Terimakasih. (Gita
Tanya: Assalamualaikum,saya mau tanya kakek saya sudah meninggal,sedangkan saya mau menikah,,,bagaimana penjelasannya? (Desti Ramadhanti – Ciamis) Jawab: Wa’alaikum salam. Wanita yang hendak menikah, sesuai dengan
Tanya: Asalamualaikum. Maaf disini saya ingin bercerita sekaligus ingin arahan nya mohon di bantu. Jadi begini, saya berpacaran dengan pria yang menurut saya penyayang bukan
Tanya: Asslamualaikum wr.wb Saya ingin bertanya,apa hukumnya melakukan akad nikah di tempat mempelai pria,apakah dosa atau tidak? (Suci Sofianti – Bandar Lampung) Jawab: Wa’alaikum salam
Tanya: Assalamualaikum ustadz/ ustadzah.. saya disini ingin sekali bertanya.. saya adalah anak hasil hubungan diluar nikah.. dan saya berencana ingin menikah siri dengan kekasih saya..
Tanya: Assalamualaikum ustadz… Saat meminta restu untuk menikah ketika sdh ada lelaki yang datang meminang, pihak siapa saja yang perlu dimintai restu? bukankah sudah cukup
Tanya: Saya mau bertaya ustad. Saya kan janda, jadi saya mau menikah. Mama saya murtad, ayah saya sudah meninggal. Dan saya tidak memiliki saudara kandung.
Pertanyaan: Saya mau tanya. Apa ayat atau hadis tentang haram hukumnya seorang ayah menjadi wali bagi anaknya yang mau nikah, sedangkan anak tersebut hasil dari