Fikih

Akad Nikah di Tempat Mempelai Laki-laki

Admin

Tanya: Asslamualaikum wr.wb Saya ingin bertanya,apa hukumnya melakukan akad nikah di tempat mempelai pria,apakah dosa atau tidak? (Suci Sofianti – Bandar Lampung) Jawab: Wa’alaikum salam