Sering sekali kita mendengar istilah madzhab. Apalagi ketika belajar fikih, maka istilah madzhab umum dibincangkan. Madzhab sendiri secara bahasa adalah jalan. Madzhab juga bisa bermakna pendapat, seperti kata, “Maa dzhahaba ilaihi fulan”, maksudnya, seperti pendapat si fulan. Jadi, madzhab di sini adalah pendapat. Madzhab Syafii, berarti pendapat imam Syafii, madzhab Hanafi, berarti pendapat imam Abu Hanifah, dan demikian seterusnya.
Agar madzhab dapat terbentuk, ada empat syarat yang harus dipenuhi:
1. Ada imam sebagai peletak madzhab.
2. Ada metodologi yang diletakkan oleh sang Imam.
3. Ada hasil dari metodologi.
4. Ada pengikut.
Jika empat komponen dasar itu telah terpenuhi, maka suatu madzhab bisa dikatakan “sah” berdiri. Dari empat komponen di atas, tidak ada ada syarat madzhab harus terkait dengan fikih. Oleh karena itu, madzhab bisa berbagai macam aliran pemikiran, baik fikih, kalam, bahasa arab, qira’at, hadis, dan lain sebagainya. Intinya, selama empat komponen di atas dapat terpenuhi, maka ia sudah bisa disebut madzhab.
Dalam khazanah pemikiran Islam, banyak sekali terdapat madzhab. Di fikih, ada banyak madzhab, yang masih eksis hingga saat ini minimal ada 8 madzhab, yaitu Syafii, Hambali, Hanafi, Maliki, Zhahiri, Jakfari, Zaidi, dan Ibadhi. Di ilmu kalam ada madzhab Asyari, Maturidi, Muktazilah, Khawarij, Ahlu Sunnah, Syiah, Murjiah dan lain sebagainya. Di bahasa Arab ada madzhab Kuffah dan Basrah serta pendapat independen dari Sibawaih. Di tasawuf ada Naqsabandi, Syadziliyah, Burhamiyah dan lain sebagainya. Di ilmu qiraat sendiri ada istilah qiraah asyarah, yatu membaca al-Quran sesuai dengan 10 periwayatan yang berbeda.
Di masyarakat kita, yang paling umum diketahui hanya madzhab fikih. Setelah itu, baru madzhab kalam, lalu madzhab tasawuf. Selain yang tiga tadi, banyak yang tidak mengenalnya, bahkan mungkin asing di telinga kita.
Bisa saja, seseorang menganut sekian madzhab sekaligus, seperti imam Ghazali yang secara fikih bermadzhab Syafii, secara kalam bermadzhab Asyari dan secara tasawuf punya madzhab sendiri. Atau Husain al-Bashri yang secara kalam menganut madzhab Muktazilah dan secara fikih bermadzhab Syafii.
Sebagaimana yang saya sebutkan di atas bahwa syarat madzhab harus mempunyai empat komponen tadi. Jika kita ambil contoh dari madzhab fikih, katakanlah madzhab Syafii, maka kita akan melihat sosok Imam Syafii. Beliau meletakkan ushul fikih syafiiyah sebagai metodologi ijtihad. Beliau mempunyai pendapat fikih dan juga beliau mempunyai pengikut yang tersebar di mana-mana.
Demikian juga dengan imam Asyari. Dalam ilmu kalam, beliau pendiri madzhab Asyari. Beliau mempunyai metodologi sendiri dan mempunyai pendapat sendiri. Lebih dari itu, pengikut beliau juga tersebar di mana-mana.
Apakah pendapat madzhab harus sesuai dengan pendapat sang imam? Belum tentu. Bisa jadi di masa-masa setelahnya ada pengembangan, baik di tataran metodologi ataupun di ranah hasil dari metodologi. Namun karena ia tetap mengacu dari metodologi awal dari sang Imam, maka ia tetap dinisbatkan kepada madzhab sang imam. Contoh, di madzhab fikih Syafii, ada imam Syafii selaku pendiri madzhab, ada imam Ramli, imam Subki, imam Nawawi dan lain sebagainya. Kadang pendapat para pengikut imam itu berbeda dengan pendapat sang Imam. Kadang antar pengikut sang imam juga terjadi perbedaan pendapat. dalam fikih madzhab ada istilah tarjih madzhab, yaitu mencari pendapat terkuat dari pendapat ulama, dalam satu madzhab saja.
Di ilmu kalam Asyari ada imam Asyari, imam Baqilani, imam Juwaini, imam Ghazali dan lain sebagainya. Kadang pendapat mereka juga berbeda dengan sang Imam. Atau kadang juga berbeda satu sama lain. Hanya saja, mereka tetap mengacu pada metodologi kalam Asyari. Untuk itu, mereka tetap dianggap sebagai pengkut madzhab Asyari. Ini juga berlaku di tasawuf, bahasa, dan lain sebagainya.
Apakah wajib mengikuti madzhab tertentu? Menurut Dr. Ali Jum’ah, mantan mufti Mesir bahwa mengikuti madzhab tertentu tidak wajib. Hanya saja, untuk konteks bernegara, negara harus memilih salah satu madzhab untuk dijadikan sebagai acuan hukum negara.
Di Mesir dulu ada empat hakim, yang setiap hakim menganut empat madzhab yang berbeda. Jika ada persoalan di masyarakat, maka seseorang bisa maju ke peradilan dengan memilih hakim yang sesuai dengan madzhabnya. Untuk saat ini, peradilan Mesir hanya menganut satu madzhab saja, yaitu madzhab Hanafi. Meski demikian, pemerintah tidak boleh memaksakan rakyatnya untuk memeluk salah satu dari madzhab tertentu.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Islam Menjawab; Menguak Beberapa Persoalan Fikih dan Ushul Fikih Jilid 2
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899