Bolehkah Meminta Diruqyah?

Tanya: Tanya Ustad, apakah minta di Ruqyah itu tidak tepat ? Ada yang menyatakan kalau minta di Ruqyah kita akan kehilangan 1 jalan/rahmat ? (Rudy

Admin

[addtoany]

Images (3)

Tanya:
Tanya Ustad, apakah minta di Ruqyah itu tidak tepat ? Ada yang menyatakan kalau minta di Ruqyah kita akan kehilangan 1 jalan/rahmat ? (Rudy Arganata, Ponorogo)

Jawab:
Wa’alaikum salam
Ada yang berpendapat bahwa meminta ruqyah dilarang atau setidaknya mengurangi kebaikannya dengan berpedomab pada hadis berikut:

يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ

Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hanya saja, kita harus melihat bahwa ruqyah seperti yang dimaksudkan hadis di atas adalah ruqyah yang tidak sesuai dengan hukum syariah, seperti minta diruqyah oleh dukun atau orang pintar. Jika ini yang dilakukan, maka jelas hukumnya haram sesuai dengan hadis berikut:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Namun jika ruqyah sesuai dengan hukum Islam, maka ia boleh. Meminta ruqyah karena ia sakit atau terkena sesuatu, adalah boleh. Hal ini seperti pendapat banyak ulama seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab syarah shahih muslim sebagai berikut:

وَقَدْ نَقَلُوا بِالْإِجْمَاعِ عَلَى جَوَاز الرُّقَى بِالْآيَاتِ ، وَأَذْكَار اللَّه تَعَالَى

“Dan sungguh telah dinukil adanya ijma bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat dan kalimat dzikrullah Ta’ala.”

Ibnu Hajar dalam kitab fathul bari juga mengatakan bahwa ruqyah dibolehkan sebagaimana pernyataan berikut ini:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى جَوَاز الرُّقَى عِنْد اِجْتِمَاع ثَلَاثَة شُرُوط : أَنْ يَكُون بِكَلَامِ اللَّه تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاته ، وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيّ أَوْ بِمَا يُعْرَف مَعْنَاهُ مِنْ غَيْره ، وَأَنْ يَعْتَقِد أَنَّ الرُّقْيَة لَا تُؤْثَر بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّه تَعَالَى

“Ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat : 1. Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya. 2. Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab. 3. Meyakini bahwa ruqyah tidak mmberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.

Dalil bahw ruqyah dibolehkan disebutkan dalam hadis berikut:

Dari ‘Auf bin Malik ia berkata; “Pada masa jahiliyah kami pernah melakukan Ruqyah, lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai hal tersebut?” Beliau menjawab:

اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

“Perlihatkan jampi kalian kepadaku! Tidak mengapa dengan jampi selama bukan perbuatan syirik.” (HR. Abu Daud)

Dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengadukan rasa sakit di badannya kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyuruhnya : “Letakkanlah tanganmu di atas tempat yang sakit dari tubuhmu,” lalu beliau mengajarkan doa:

أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

“Aku berlindung dengan keperkasaan Allah dan kekuasaan-Nya, dari kejelekan yang aku rasakan dan yang aku khawatirkan.” (HR. Muslim)

Dengan berpatokan pada hadis-hadis di atas dan juga pendapat para ulama tersebut, maka meminta ruqyah sesungguhnya dibolehkan. Wallahu alam.

Tags

Related Post