Ini adalah lanjutan jawaban untuk pertanyaan saudara Khaerul Anam, mengenai syarat melakukan tarjih. Jawab: Tarjih adalah memilih pendapat yang paling kuat. Tarjih ada beberapa macam,
Tanya: Assalamualaikum ustadz. Saya punya pertanyaaan, apakah boleh memggabungkan 2 niat ibadah yang sejenis dalam satu ibadah?. Seperti contihnya solat sunnah tahiyyatul masjid dan qobliyah.
Tanya: Assalamualaikum pak ustadz.saya mau tanya, sebenarnya ada berapa imam. Sebagai orang awam yang saya tahu,imam Syafi’i, imam Hambali,imam Hanafi dan ada berapa Mazhab terima
Tanya: Apa pengertian dari qiyas? (Rizki, Demak) Jawab: Qiyas yaitu menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang lain karena persamaan illat. Rukun qiyas tamsil ada empat, yaitu
Tanya: Sebagian kelompok tertentu menyatakan bahwa kalau mau belajar ilmu agama harus jelas sanad keilmuannya, kalau tdk jelas, maka diragukan keilmuannya.. bagaimna dg sanad keilmuan
Tanya: Assalamualaikum, Afwan sya mau tanya ustad mengenai talfiq antar Mazhab dan bagaimana hukumnya serta bagaimana Muhammadiyah khususnya majelis Tarjih menanggapi tentang talfiq tersebut dan
Karena banyaknya pertanyaan terkait cadar, maka kami perlu untuk menjelaskan kembali terkait persoalan ini. Muhammadiyah memandang bahwa niqab atau cadar, merupakan perkara yang boleh dilakukan.
Tanya:Apa korelasi / perbedaan yang mendasar dari Ushul fiqh dan Fiqhussunnah? Termasuk output dari keduanya?Terimakasih. Jawab: Ushul fikih adalah metodologi penggalian hukum fikih guna memahami
Nikah sirri yang berkembang di masyarakat biasanya dimaknai sebagai pernikahan yang syarat rukunnya sah, namun tidak dilakukan pencatatan sipil di Kantor Urusan Agama. Jadi, pernikahannya